Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Biar Terbuka Mana yang Benar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Juli 2026, 12:40 WIB
Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Biar Terbuka Mana yang Benar
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: RMOL)
rmol news logo Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyambut pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penuntutan. Ia berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diuji secara terbuka di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 14 Juli 2026.

"Ya Alhamdulillah sudah P21 hari ini dan Insya Allah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Gus Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saat ditanya mengenai pernyataannya yang sebelumnya menyebut akan mengungkap sesuatu di persidangan, Gus Yaqut enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia meminta semua pihak menunggu jalannya proses persidangan.

"Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya."

Ketika kembali didesak apakah akan membongkar fakta tertentu di ruang sidang, ia hanya menjawab singkat, "Nanti di persidangan ya, sabar."

Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan kliennya tetap konsisten dengan penjelasan yang telah disampaikan sejak awal penyidikan. Menurutnya, keputusan pembagian kuota tambahan haji 2024 masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus telah melalui kajian teknis serta mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

 "Ya apa yang disampaikan oleh beliau sejak awal sampai sekarang tetap konsisten ya bahwa putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis, dan itu tentu sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani oleh Indonesia dan Saudi," kata Mellisa.

Ia menambahkan seluruh argumentasi tersebut akan disampaikan dan diuji di hadapan majelis hakim.

"Nah beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," ujarnya.

Selain Gus Yaqut, penyidik KPK juga melimpahkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Dalam perkara ini, KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus bos Maktour Travel bertemu dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Permintaan tersebut kemudian diduga berujung pada pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama sejumlah pihak di Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Dalam penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS. Atas perbuatannya, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada 2024. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA