PAN akan Ditinggalkan Pemilih jika Tak Dukung RUU Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 10 September 2025, 01:04 WIB
PAN akan Ditinggalkan Pemilih jika Tak Dukung RUU Perampasan Aset
Partai Amanat Nasional (PAN). (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Tersiar kabar 30 kader dan simpatisan Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak partai matahari tegas mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mereka mendesak Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan agar secara total mendukung RUU Perampasan Aset yang sudah bertahun-tahun mangkrak pengesahannya.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui petisi online Forum Warga PAN Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset dan Tindak Pidana Khusus yang dikoordinasikan oleh Syafrudin Budiman  pada Sabtu 6 September 2025.

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto menilai desakan Syafrudin Budiman dkk tersebut sangat wajar.

"Sebab pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu tuntutan publik dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 kemarin," kata Sugiyanto melalui keterangan elektroniknya, Selasa 9 September 2025.

Dalam pernyataannya, Syafrudin menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada PAN untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat dibutuhkan guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara.

"Kalau tak ingin ditinggalkan konstituennya pada Pemilu 2029, PAN harus mendengarkan suara akar rumput," kata Sugiyanto.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan evaluasi terhadap daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa 9 September 2025.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengaku telah menerima usulan tiga RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk di antaranya RUU Perampasan Aset.

Bob menyebut RUU Perampasan Aset akan masuk bersama dua RUU lain yakni, RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri.rmol news logo article






Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA