Hal ini menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Srikandi Pemuda Pancasila yang digelar di Jakarta pada 4-5 Oktober 2025.
Ketua Umum DPN Srikandi Pemuda Pancasila, Sarimaya mengatakan, pembahasan rekomendasi dilakukan secara mendalam oleh tiga komisi, dan seluruh hasilnya merupakan keputusan bulat forum.
“Lima rekomendasi eksternal yang kami hasilkan mencerminkan komitmen Srikandi PP terhadap masa depan bangsa,” kata Sarimaya saat penutupan Rakernas II, Minggu 5 Oktober 2025.
Ia menilai, RUU Perampasan Aset tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar para koruptor tidak lagi leluasa menyembunyikan hasil kejahatan mereka.
“Para koruptor tidak boleh tidur nyenyak sementara rakyat terus menanggung akibatnya. Dulu korupsi Rp1 miliar saja sudah heboh, kini nilainya bisa ribuan triliun," kata Sarimaya.
Senada, Bendahara Umum DPN Srikandi PP yang juga Ketua Panitia Rakernas, Nilam Sari Lawira menambahkan, korupsi yang terus berulang menjadi ancaman serius bagi pemerintahan.
“UU Perampasan Aset akan menjadi tameng bagi pemerintahan Prabowo Subianto agar tidak digoyang oleh jaringan koruptor. Pemerintah harus menutup semua celah yang bisa dimanfaatkan mereka,” ujar Nilam.
BERITA TERKAIT: