“Jadi kita akan bahas itu kan sudah setelah selesai KUHAP nih. Nah kita sekarang ini kan justru memenuhi keinginan dari masyarakat supaya partisipasi publiknya banyak untuk undang-undang yang dianggap strategis dan penting,” ucap Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 24 September 2025.
Ketua Harian DPP Gerindra ini menerangkan dalam pembahasan RUU KUHAP, banyak aspirasi masyarakat yang masuk. Komisi III DPR sementara masih menampung semua masukan tersebut.
“Nah mungkin kalau sudah nggak ada lagi (masukan), dalam waktu tidak berapa lama lagi itu (RUU KUHAP) akan disahkan. Setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset,” tutupnya.
Sejumlah elemen masyarakat saat ini juga mendesak untuk disahkannya RUU Perampasan Aset sebagai alat untuk membuat jera koruptor.
Hal itu sebagaimana disampaikan pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti dalam diskusi bertema 'Membangun Demokrasi Reformasi Partai Politik, Transformasi Polri, dan Urgensi RUU Perampasan Aset Dalam Tata Kelola Negara' di Kampus UMT, Banten pada Sabtu, 20 September 2025.
"Cara menghukum koruptor adalah memiskinkan koruptor, dengan merampas asetnya, jika di rampas kekayaannya melebihi jumlah korupsi itu adalah konsekuensi. Jika RUU tersebut disahkan, seluruh hasil korupsi akan dirampas sampai tangan kedua, ketiga dan seterusnya. Ini adalah urgensinya sampai saat ini," ujar Ray.
BERITA TERKAIT: