Syofia Marlianti Tambunan:

Gugatan In Rem, Solusi Percepatan Perampasan Aset Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 09 Oktober 2025, 21:52 WIB
Gugatan In Rem, Solusi Percepatan Perampasan Aset Korupsi
Syofia Marlianti Tambunan berhasil meraih gelar doktor dengan nilai memuaskan di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.(Foto: Dokumentasi UTA 45)
rmol news logo Syofia Marlianti Tambunan yang berprofesi sebagai hakim karier di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berhasil meraih gelar doktor dengan nilai memuaskan di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.

Syofia berhasil mempertahankan disertasi berjudul "Konsep Gugatan In Rem sebagai Alternatif Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Guna Pengembalian Kerugian Keuangan Negara di Indonesia" dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UTA 45.

Syofia menjelaskan bahwa risetnya berangkat dari belum disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia.  
Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang menyebabkan proses pengambilan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi berlarut-larut. 
 
Saat ini, kata Syofia, barang atau benda hasil tindak pidana korupsi baru bisa dirampas setelah perkara pidananya berkekuatan hukum tetap. 

"Prosesnya panjang -- mulai dari banding, kasasi, sampai peninjauan Kembali -- yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Akibatnya nilai aset turun dan biaya perawatannya justru membebani negara,” kata Syofia. 
 
Melalui konsep gugatan in rem, Syofia mengusulkan agar yang menjadi tergugat adalah objek (aset) itu sendiri, bukan pelaku tindak pidana. Dalam model ini, Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai penggugat, sementara aset yang diduga hasil kejahatan menjadi subjek gugatan. 
 
“Dengan cara ini, aset bisa segera dirampas dan hasil penjualannya dimasukkan ke kas negara tanpa harus menunggu putusan pidana.  Prosesnya jadi lebih cepat, lebih efisien, dan hasilnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Syofia.
 
Syofia juga berharap agar hasil penelitiannya mendorong para legislator segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, sehingga pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menindaklanjuti penelusuran dan perampasan hasil korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA