Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebutkan ada sembilan RUU baru yang diajukan, yakni; RUU tentang Kawasan Industri, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, RUU tentang Transportasi Online, RUU Patriot, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, RUU tentang Pekerja Platform Indonesia.
"Ada satu lagi ini BUMD ya, sudah masuk di long list ya," ujar Bob Hasan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan PPUU DPD tentang evaluasi Prolegnas Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.
Tak hanya untuk Prolegnas jangka menengah, Baleg juga mengusulkan tiga RUU untuk dimasukkan ke dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, RUU tentang Kawasan Industri.
"Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR," tegasnya.
Bob Hasan juga menekankan bahwa pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset kini sepenuhnya berada di ranah DPR.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Legislator Gerindra ini.
Lebih lanjut, Bob Hasan berharap pemerintah dan DPD RI dapat memberikan tanggapan serta pandangan terhadap seluruh usulan RUU tersebut.
"Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan, karena pak menteri hukumnya ini mantan Ketua Baleg dua periode, berarti selain pandangan, tanggapan, saran dan nasihat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: