Batas Populisme dalam Keterasingan Realitas

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/yudhi-hertanto-5'>YUDHI HERTANTO</a>
OLEH: YUDHI HERTANTO
  • Selasa, 16 Juni 2026, 16:23 WIB
Batas Populisme dalam Keterasingan Realitas
Demonstrasi mahasiswa di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. (Foto: Istimewa)
DIGUGAT! Unjuk rasa mahasiswa, menyuarakan gugatan atas kondisi aktual bangsa yang dirasakan semakin menghimpit. Realitas publik bukan sekadar suguhan angka statistik moneter, tetapi tentang kelesuan pasar tradisional yang menyoal penurunan daya beli.

Menjadi menyakitkan, ketika biaya hidup bertambah, keberadaan anggaran negara justru terfokus pada program populis. Terbukti dari penyimpangan yang terjadi. Kekuasaan perlu memiliki kemampuan mendengar, melebihi retorika kosong di panggung propaganda.

Epistemic Disconnect

Dalam diskursus epistemologi politik, kekuasaan tidak boleh hanya bersandar pada keabsahan formal hasil pemilu, melainkan wajib memiliki apa yang disebut sebagai kompetensi epistemis (epistemic competence) (Estlund, 2008).

Kompetensi pemimpin, terlihat dalam kemampuan memahami serta kesanggupan membaca data empiris di lapangan secara jujur dan mentransformasikannya menjadi kebijakan yang menyelamatkan publik (Fricker, 2007).

Di periode modern ini, terlihat fenomena epistemic disconnect -keterputusan total antara menara gading kekuasaan dan realitas bumi (Misak, 2000). Di tengah badai moneter yang melumpuhkan ruang fiskal, kebebalan tampak dari pemaksaan kehendak pada pelaksanaan berbagai proyek ambisius berskala masif.

Program kosmetik dengan anggaran raksasa itu, dilaksanakan pada situasi psikologi publik yang berjuang keras dalam kecemasan serta ketidakpastian untuk pemenuhan kebutuhan pokok harian. Kondisi ini merupakan format pengabaian nalar ilmiah, demi pelestarian citra politik.

Lingkar kekuasaan, termasuk para intelektual dan akademisi disekitarnya diam membisu, tampak sedendang seirama. Kehilangan daya kritis, menjadi manusia satu dimensi sebagaimana gambaran Herbert Marcuse (1964) tentang ketidakmampuan menegasi kekuasaan.

Pelanggaran Keadilan Distributif

Mengapa program populis, justru memicu resistensi keras dari publik dan mahasiswa? Hal ini terletak pada risiko korupsi struktural, dan ketimpangan alokasi anggaran. Dalam kondisi tersebut, konsekuensinya mempertaruhkan ruang kehidupan sosial.

Program dengan desain birokrasi sentralistik dan tanpa pengawasan, memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik mark-up, pemburuan rente (rent-seeking), dan kebocoran dana (Prasetyo, 2025). Ketika anggaran publik ditarik dari utang berbiaya mahal, justru menguap ke kantong pemburu rente, maka kegagalan program menjadi indikasi ambang kebangkrutan fiskal.

Secara moral, tindakan memaksakan agenda populis yang korosif mencederai prinsip keadilan distributif rumusan John Rawls (1971). Sebagaimana Rawls menegaskan, bahwa keadilan pengalokasian anggaran wajib memberikan keuntungan terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling tidak beruntung (the least advantaged).

Pada masa penuh guncangan ekonomi, instrumen finansial secara etis harus diarahkan penuh untuk program protektif seperti stabilisasi harga pangan langsung dan subsidi terfokus (Sen, 1999). Membelokkan dana publik yang terbatas demi investasi politik jangka pendek, menjadi tindakan cacat secara moral dan etika publik.

Disparitas anggaran yang minim orientasi kesejahteraan publik, mewujud pada ancaman delegitimasi kepemimpinan. Secara filosofis, relasi rakyat dan kekuasaan diikat fiksi hukum bernama kontrak sosial (Locke, 1689; Hobbes, 1651).

Ketika kehidupan publik tidak terproteksi, terlebih demi mengamankan proyek bagi kelompok kepentingan tertentu, maka telah terjadi pengingkaran janji sosiologis (breach of trust). Sesuai pemikiran John Locke, ketika penguasa mengabaikan amanat rakyat dalam politik sektarian, maka hak moral rakyat untuk patuh secara otomatis gugur (Locke, 1689).

Sudah saatnya, kekuasaan menurunkan ego politik. Sekaligus tidak bisa lagi berlindung di balik tameng sentimen global, seolah tanpa koreksi untuk menjustifikasi kekacauan sistemik. Tiada pilihan lain, selain memastikan keselamatan serta kepentingan publik. Segera perbaiki! rmol news logo article

Penulis Sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA