Penelusuran mendalam terhadap dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM membongkar fakta mengejutkan bahwa nama pemilik manfaat atau beneficial owner dari yayasan tersebut bukanlah federasi atau sang menteri.
Pemilik manfaatnya adalah Thomas Christian dan Iyan Permana--nama terakhir pernah diberitakan sebagai aktor intelektual pembobol Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor senilai Rp102 miliar pada medio 2013-2014.
Hal ini menjadi semakin fatal karena alamat resmi yang dicantumkan atas nama Iyan Permana dalam dokumen negara tersebut justru berstatus sebagai aset sita jaminan atas kasus konsorsium debitur fiktif. Sebuah ironi hukum yang meruntuhkan legitimasi moral lembaga yang seharusnya menjadi pelindung para atlet nasional.
Temuan ini berpotensi merusak kredibilitas deretan nama besar yang sengaja dipasang Erick Thohir sebagai tameng reputasi di jajaran pembina dan pengawas yayasan, mulai dari mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, hingga mantan Kepala BPKP Ardan Adiperdana.
Kehadiran para begawan hukum dan audit tersebut kini dipertanyakan publik karena terindikasi gagal total melakukan uji tuntas (due diligence) paling mendasar terhadap legalitas formil pendirian yayasan, atau justru membiarkan celah hukum ini meloloskan nama seorang yang pernah tersangkut kasus perbankan ke dalam sistem kemandirian finansial sepak bola Indonesia.
Akibatnya, keberadaan figur-figur anti-korupsi ini terkesan hanya menjadi tameng yang menutupi fakta tersebut.
Dampaknya tidak berhenti pada urusan domestik yayasan, melainkan langsung menyandera bisnis PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI), perusahaan komersial bentukan PSSI yang memegang hak eksklusif atas seluruh aset bisnis, sponsorship, hak siar, dan komersialisasi Timnas Indonesia bernilai ratusan miliar rupiah.
Mengingat Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia memegang porsi kepemilikan 5 persen saham di PT GSI berdampingan dengan PSSI (95 persen), maka seluruh aliran dana, keuntungan, dan dividen komersial yang mengalir ke yayasan tersebut secara otomatis masuk ke dalam radar zona merah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena dikendalikan oleh beneficial owner dengan rekam jejak kasus kriminal pemalsuan identitas nasabah dan pembobolan bank.
Hubungan kepemilikan modal ini menciptakan risiko kepatuhan hukum (legal compliance risk) yang luar biasa tinggi bagi para sponsor kakap nasional maupun internasional yang menyuntikkan dana ke Timnas Indonesia.
Situasi ini juga menempatkan Erick Thohir dalam posisi benturan kepentingan (conflict of interest) berlapis, di mana ia bertindak sekaligus sebagai Menpora yang menyalurkan dana hibah negara, Ketua Umum PSSI sebagai regulator federasi, dan Ketua Yayasan yang menguasai saham di entitas bisnis PT GSI.
Ketika yayasan sosial yang ia dirikan secara sah di mata hukum negara ternyata dikendalikan oleh seorang terduga pelaku kredit fiktif berskala besar, maka seluruh keputusan bisnis, kontrak sponsorship, hingga penggunaan fasilitas negara oleh Timnas Indonesia kini menjadi sangat rapuh secara hukum.
Transparansi total dan perombakan mendasar harus segera dilakukan, atau seluruh narasi bersih-bersih sepak bola nasional yang selama ini dijual ke publik akan selamanya dicap sebagai kegagalan sistemik yang memelihara pembobol uang negara di jantung pertahanan federasi.
Hamdi Putra
Penulis aktif di Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
BERITA TERKAIT: