Hal tersebut disampaikan Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip Senin, 1 September 2025.
“Ya tentu saja (akan diganti). Gini, kita kan harus cek and recheck benar atau tidak ya kan," tegasnya kepada awak media.
Dadan mengaku pembelian nampan dilakuin oleh mitra MBG, bukan BGN, sehingga pengecekan perlu dilakukan.
"Nah sejauh ini semua sudah digunakan, tapi perlu diketahui juga bahwa itu seluruhnya adalah mitra yang melakukan pembelian. BGN belum melakukan satupun, jadi kita akan cek semua,” ujar Dadan.
Ia menekankan, proses investigasi melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ada cek and ricek ya, kementerian perdagangan, kementerian perindustrian, BPOM,” tambahnya.
Isu soal kehalalan nampan MBG mencuat setelah laporan investigasi Indonesia Business Post (IBP) mengungkap dugaan serius dalam rantai impor produk tersebut dari Chaoshan, Guangdong, China.
Dalam laporan itu, disebutkan ada indikasi impor ilegal 6-8 juta unit nampan sepanjang Januari-Juni 2025 dengan penyamaran kode bea cukai, yang diduga melanggar aturan WTO serta UU Perdagangan No. 7/2014 dan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999.
Selain itu, bahan utama nampan MBG menggunakan stainless steel tipe 201 yang rentan berkarat dan melepaskan logam berat berbahaya.
Bahkan, hasil uji BPOM Jawa Tengah pada Maret 2024 menemukan 65 dari 100 sampel nampan gagal uji logam berat.
Dokumen Safety Data Sheet dari pabrik asal Chaoshan juga menunjukkan kemungkinan penggunaan minyak babi dalam proses pelumasan stainless steel tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran soal kehalalan produk.
BERITA TERKAIT: