BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 25 Februari 2026, 17:52 WIB
BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu
Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
rmol news logo Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp8.000-Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang menjelaskan dana MBG tidak seluruhnya dialokasikan untuk bahan baku makanan. Tetapi juga digunakan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

Penegasan tersebut disampaikan Nanik merespons polemik menu Ramadan yang dinilai masyarakat menyimpang dari ketentuan anggaran.

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," ujar Nanik dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia merinci, dari total anggaran tersebut terdapat alokasi biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana ini mencakup pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu untuk distribusi makanan 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, BBM mobil MBG, hingga operasional kepala SPPG dan tim.

Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan, termasuk dapur, gudang, kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak seperti steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, dan ompreng.

Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

BGN memastikan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun laporan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian menu dengan alokasi anggaran.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," pungkas Nanik.rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA