Kader PDIP Dilarang Keras Manfaatkan Program MBG

Siapkan Sanksi Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 27 Februari 2026, 04:12 WIB
Kader PDIP Dilarang Keras Manfaatkan Program MBG
PDI Perjuangan.(Foto: Istimewa)
rmol news logo DPP PDI Perjuangan memperingatkan seluruh kader banteng agar tidak menyalahgunakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

PDIP Perjuangan memastikan akan menjatuhkan sanksi organisasi bagi kader yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP tertanggal 24 Februari 2026 yang diterima redaksi pada Jumat 27 Februari 2026. 

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pendanaan Program MBG berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak masyarakat.

PDIP menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sejatinya dialokasikan sebesar-besarnya untuk mendukung kepentingan pendidikan nasional, seperti pembayaran gaji dan tunjangan tenaga pendidik, peningkatan kompetensi guru, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Karena itu, PDIP menilai penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara hati-hati, tepat sasaran, dan mengedepankan kepentingan publik.

Selain itu, PDIP mengungkapkan telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program MBG. 

Laporan tersebut mencakup ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, kualitas pelaksanaan di lapangan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai partai politik, PDIP menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap program yang menggunakan dana rakyat agar berjalan transparan, akuntabel, serta tidak merugikan masyarakat luas.

Secara kelembagaan, PDIP juga mengingatkan bahwa penanggung jawab teknis Program MBG berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA