Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menjelaskan, jajaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), pengawas kelurahan/desa (PKD), hingga pengawas kecamatan (Panwascam), telah diminta menyoroti persoalan DPT.
"Kalau kita perhatikan di sini sebenarnya kalau terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, kita berharap bahwa pemilih yang memenuhi syarat itu benar-benar difasilitasi," kata dia.
"Dan sebaliknya, kalau tidak memenuhi syarat itu harus dipastikan jangan sampai justru dia tetap menggunakan, dan itu akan berpotensi pemungutan suara ulang," sambung Herwyn.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI itu memastikan komitmen jajaran pengawas dalam mengawal hak pilih masyarakat, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Kita pastikan karena di sini kan hanya ada dua daerah (Pilkada Ulang), di Pangkal Pinang dan di Bangka, dan yang lain kan tidak ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Herwyn menyampaikan potensi pelanggaran manipulasi data pemilih karena geografis Kepulauan Bangka Belitung yang tidak begitu luas, ditambah hanya dua wilayah kabupaten/kota yang melangsungkan Pilkada Ulang.
"Jangan sampai ada mobilisasi pemilih dari luar tempat dua kabupaten, terutama di Pangkal Pinang yang bisa menggunakan hak pilih," tuturnya.
"Karena Pangkal Pinang kan ibu kota provinsi, bisa saja ada penduduk yang bukan pemilih yang bukan penduduk Pangkal Pinang menggunakan hak pilihnya," demikian Herwyn menambahkan.
BERITA TERKAIT: