Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 04 Februari 2026, 01:17 WIB
Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029
Sejumlah pakar politik menyampaikan pandangannya dalam RDPU Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026. (Foto: YouTube TV Parlemen)
rmol news logo Usulan penguatan kelembagaan Bawaslu dan KPU mengemuka di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

"Penguatan lembaga pemilu, apalagi nanti semisal ada pemisahan (pemilu nasional dan pemilu lokal) ya," ujar pakar politik dari Universitas Brawijaya, George Towar Ikbal Tawakkal. 

Ikbal menjelaskan, pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, memerlukan penyelenggara yang tetap hingga ke tingkatan paling bawah.

"Saya ingin permanen hingga tingkat kecamatan, baik KPU maupun Bawaslu," imbuhnya.
 
Ikbal menyampaikan satu alasan yang patut dipertimbangkan pembuat undang-undang yang akan merevisi UU Pemilu, mengingat faktor ini penting untuk memastikan partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap pesta demokrasi benar-benar dapat maksimal.

"Karena apa? Karena ada fungsi lain di luar (tahapan) pemilu yang bisa kita terapkan. Saya membayangkan ada program lapangan baik di KPU maupun Bawaslu," ucap Ikbal.

"Semisal KPU memberikan pendidikan pemilih, kemudian Bawaslu memberikan pendidikan partisipatif. Karena misal pengawasan yang dilakukan Bawaslu sendiri itu dia tidak akan sanggup, sehingga harus mengelola pengawasan partisipatif," sambungnya.

Sebagai contoh, Ikbal menyebutkan konsep dari beberapa lembaga yang membuat permanen struktur jajaran hingga ke tingkat paling bawah, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Mungkin bisa meniru modelnya TNI-Polri, ada Babinsa dan Babinkamtibmas. Jadi ada Bawaslu di tingkat kecamatan dan ada petugas KPU di tingkat kecamatan yang memberikan pendidikan pemilih, baik untuk mengawasi maupun mendidik pemilih yang bagus," pungkasnya.

Selain Ikbal, juga hadir Guru Besar Politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Chusnul Mariyah, yang justru bertolak belakang pendapatnya soal lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam RDPU tersebut, Chusnul sempat melontarkan usulan agar Bawaslu dibubarkan, dengan alasan lembaga pengawas justru menambah kompleksitas dalam sistem kepemiluan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA