Hukum, Kompas Keadilan atau Kotak-Katik Politik Elite?

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/yudhi-hertanto-5'>YUDHI HERTANTO</a>
OLEH: YUDHI HERTANTO
  • Rabu, 18 Maret 2026, 08:59 WIB
Hukum, Kompas Keadilan atau Kotak-Katik Politik Elite?
Ilustrasi hukum Indonesia. (Foto: artificial intelligence)
PRINSIP suci! Adagium klasik menyebut bahwa politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Tetapi wajah legislasi nasional lebih menyerupai cocokologi autokratik, padu padan kepentingan elite yang sudah menjadi rahasia umum.
 
Instrumen hukum kerapkali ditarik secara elastis demi kepentingan pragmatis, mulai dari drama pemenangan kontestasi politik, hingga revisi regulasi yang kejar tayang.
 
Dengan berbagai fenomena yang ada, apakah hukum masih berfungsi sebagai kompas moral, atau bermutasi menjadi sekadar desain keputusan yang membenarkan ambisi penguasa?
 
Saat Hukum Menjadi Elastis

Salah satu bentuk puncak ketegangan politik hukum, terlihat dalam konflik penafsiran antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon kepala daerah.
 
Putusan MA No. 23/2024 yang mengubah titik hitung usia minimal calon menjadi terhitung saat pelantikan dianggap banyak pihak sebagai bentuk judicial activism yang ganjil (Arizona, 2024).
 
Dalam perspektif yuridis, langkah tersebut menabrak kepastian hukum karena jadwal pelantikan bersifat variabel dan di luar kendali penyelenggara pemilu. Di balik kerumitan teknis itu, publik mencium aroma politik menyengat: hukum sedang menggelar karpet merah bagi figur tertentu.
 
Sementara itu, posisi MK tetap tegak sebagai pengawal konstitusi, melalui Putusan No. 70/2024 menegaskan bahwa syarat usia harus terpenuhi sebelum penetapan pasangan calon (Jurnal Konstitusi, 2024).
 
Kejadian ini membuktikan tesis bahwa dalam tarikan antara politik dan hukum, subsistem politik memang memiliki konsentrasi energi yang lebih besar, namun integritas institusi yudisial adalah benteng terakhir (Mahfud MD, 2012).
 
Terjajah Elite Sendiri?

Peta hukum Indonesia memasuki babak baru dengan berlakunya KUHP No. 1/2023. Sebagai proyek dekolonialisasi hukum terbesar sejak kita merdeka. Perlu diapresiasi, karena akhirnya melepaskan warisan Belanda (WvS) yang sudah berusia seabad lebih.
 
Dalam kerangka filosofis, KUHP ini progresif, menggeser paradigma dari sekadar balas dendam (retributif) menuju pemulihan (restoratif) (Aditama, 2026).
 
Bahkan, memuat pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) menjadi bukti bahwa negara mulai menghargai kedaulatan hukum adat (Prameswari, 2026).
 
Tetapi, masih ada duri dalam daging. Sejumlah pasal kontroversial, seperti penghinaan terhadap Presiden dan kohabitasi, memicu kecemasan akan mundurnya kebebasan sipil (YLBHI, 2025).
 
Paradoks tercipta, di satu sisi kita beranjak modern, pada saat yang sama terdapat keinginan elite untuk mempertahankan proteksi kekuasaan secara berlebih, menyerupai praktik kolonial.
 
Jika hukum hanya dijadikan alat pelaksana ideologi elite, maka ia terjatuh pada kategori hukum ortodoks yang tertutup terhadap aspirasi rakyat (Mahfud MD, 2009).
 
Partisipasi Publik

Tak hanya di meja hijau, politik hukum kita juga gagap menghadapi era digital. Kasus jebolnya Pusat Data Nasional (PDN) pada 2024 menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan data warga negara meski regulasi telah tersedia (Sarjito, 2024).
 
Pembangunan hukum, seharusnya berfungsi sebagai sarana pembaruan masyarakat (social engineering) menuju kemajuan (Kusumaatmadja, 2002). Sehingga, proses pembentukan UU tanpa partisipasi publik menjadikan hukum hanya sebagai instrumen kekuasaan.
 
Kemandirian sistem hukum nasional menuntut lebih dari indikator kuantitas undang-undang (Shalihah, 2023). Dibutuhkan revitalisasi nilai Pancasila sebagai rechtsidee cita hukum yang aktif. Pancasila jadi standar kritis: apakah regulasi untuk kesejahteraan umum atau pesanan tertentu?
 
Dengan begitu, diperlukan format strategis sebagai solusi, (i) transparansi proses legislasi, dibuka ruang debat publik yang meluas, dan bukan operasi senyap, (ii) literasi hukum publik, pemerintah wajib melakukan sosialisasi yang jujur, bukan sekadar jargon, (iii) komitmen integritas, aparat penegak hukum harus bertransformasi menjadi pelayan publik yang sadar akan nilai kemanusiaan, bukan sekadar alat kekuasaan.
 
Hukum bukanlah benda mati, melainkan organisme yang hidup dari detak jantung demokrasi. Interaksi politik dan hukum memerlukan pengawasan kritis dari masyarakat sipil, agar hukum menjadi pelindung publik, bukan perisai elite.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA