Komisi VIII DPR juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 27 Agustus 2025 ini membahas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 Masehi dan isu-isu aktual.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang selaku pimpinan mengatakan rapat kali ini masih mengacu pada pasal 43 ayat 2 dan pasal 51 ayat 1 UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Bahwa menteri (agama) menyampaikan laporan evaluasi dan pertanggungjawaban serta laporan keuangan kepada presiden dan DPR RI paling lama 60 hari terhitung setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir,” ujar Marwan.
Marwan lantas menyebut bahwa UU Nomor 8/2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ini dijadikan landasan untuk terakhir kalinya. Mengingat, UU Haji dan Umrah telah disepakati untuk direvisi dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan menjadi kementerian Haji.
“Karena segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi kiai haji Nasaruddin Umar,” kelakar Marwan.
Kelakar tersebut dilanjutkan dengan menyinggung bahwa Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, yang hadir saat rapat, bisa saja akan didapuk sebagai calon Menteri Haji.
“Dan tentu nanti Gus Irfan ya tidak lagi kepala badan, menjadi menteri, haji,” kata Marwan.
BERITA TERKAIT: