Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
"Sementara masih terjadwal (pemeriksaan Gus Alex besok)" kata Budi kepada wartawan, Senin, 16 Maret 2026.
Budi menjelaskan, pemeriksaan diagendakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku Menag periode 2019-2024, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus menag.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026.
BERITA TERKAIT: