Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, agar masyarakat memahami pasal tersebut secara utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman, khususnya yang berkaitan dengan isu agama.
“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ujar Selly dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.
Selly menilai polemik terhadap Pasal 402 KUHP banyak bermunculan karena pasal tersebut kerap dikaitkan dengan praktik nikah siri. Dalam aturan itu, pelaku nikah siri dapat dipidana apabila perkawinan tersebut menimbulkan dampak hukum, termasuk dilakukan tanpa persetujuan pasangan yang sah.
Mantan Bupati Cirebon itu menegaskan bahwa dari perspektif agama, negara tetap menghormati ajaran serta rukun pernikahan yang sah menurut keyakinan masing-masing.
Ia menekankan bahwa hukum negara tidak mencampuri sah atau tidaknya perkawinan dari aspek agama, melainkan mengatur aspek perlindungan keluarga, khususnya perempuan dan anak yang kerap berada dalam posisi rentan dan dirugikan dalam perkawinan yang tidak tercatat.
Dari sisi hukum, Selly menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP harus dilihat dalam kerangka besar reformasi hukum pidana nasional. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan menjadi penting bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” tegasnya.
Legislator PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII itu juga menekankan bahwa polemik nikah siri tidak dapat dilepaskan dari isu perlindungan perempuan dan anak.
“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly.
Meski demikian, Selly menegaskan pentingnya sosialisasi yang masif serta dialog dengan tokoh agama dan masyarakat agar implementasi Pasal 402 KUHP tidak menimbulkan ketakutan maupun salah tafsir di tengah publik.
“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: