Dasco mengatakan bahwa demonstrasi merupakan kebebasan mengemukakan pendapat yang dilindungi Undang-undang (UU).
“Ya kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu kan di jamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 26 Agustus 2025.
Namun demikian, Dasco menegaskan bahwa dalam menyampaikan aspirasi tersebut tentu ada aturan-aturan yang mesti diindahkan.
“Di dalam undang-undang atau aturan itu juga ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi itu,” kata Dasco.
Pada Senin kemarin, 25 Agustus 2025, sejumlah masyarakat yang menanamkan diri “Revolusi Rakyat Indonesia” berdemonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta.
Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh. Mereka menyuarakan protes atas kenaikan tunjangan DPR dan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
BERITA TERKAIT: