Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Bebizie telah memberikan konfirmasi perihal ketidakhadirannya pada agenda pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin, karena sedang dalam kondisi sakit. Jadi yang bersangkutan bukan mangkir, tapi memang sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit," kata Budi kepada wartawan, Jumat pagi, 18 September 2026.
Ketua DPD PAN Jakarta Utara itu sebelumnya juga pernah diperiksa selama 7 jam pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kala itu, Bebizie dicecar seputar dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS), salah satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Perjalanan Kasus Rita Widyasari
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli–Agustus 2010. Selain itu, KPK menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek serta perizinan di lingkungan Pemkab Kukar.
Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018. Majelis hakim menyatakan ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Rita juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah merampungkan pidana pokoknya.
Di tengah penanganan perkara tersebut, KPK mengembangkan penyidikan ke ranah gratifikasi dan TPPU. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan fee proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
KPK menduga keduanya menguasai hasil korupsi senilai sekitar Rp436 miliar yang kemudian dibelikan berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah, bangunan, hingga barang mewah.
Dalam pengembangannya, KPK telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam rekening rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.
Lembaga antirasuah itu juga mengungkap bahwa selama menjabat, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara. Dari setiap izin tersebut, ia diduga mematok kompensasi sebesar 3,5–5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi selesai.
Uang gratifikasi tersebut diduga mengalir melalui PT BKS ke Said Amin, yang kediamannya telah digeledah untuk mencari dokumen serta keterangan aliran dana ke pihak lain. Aliran dana itu juga diduga sampai ke Japto Soerjosoemarno serta Wakil Ketua Umum MPN PP yang juga Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali.
Meski telah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017 dan dilaporkan bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025, status bebas tersebut tidak menghentikan proses hukum lanjutan terkait perkara gratifikasi dan TPPU yang terus diusut KPK.
Kasus ini kembali berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), and PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
BERITA TERKAIT: