Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa RDPU kali ini digelar dalam rangka mendengar masukan guna memperkuat naskah RUU.
“Yang dibahas adalah RUU tentang pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi yang merupakan bagian dari penguatan kerja sama internasional di bidang hukum dan penegakan keadilan,” kata Andreas.
Legislator PDIP itu menambahkan, perjanjian ekstradisi sangat penting dalam rangka memperkuat mekanisme kerjasama bilateral antara Indonesia dan Rusia, termasuk juga kerja sama dalam BRICS.
Khususnya, dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara seperti korupsi, penjajahan uang, narkotika, dan tindak pidana transnasional lainnya melalui instrumen hukum.
“Diharapkan Indonesia dapat memperluas jangkauan diplomasi hukum sekaligus memastikan bahwa pelaku tindak pidana tidak dapat dengan mudah menghindari proses hukum dengan berpindah yurisdiksi,” pungkasnya.
Sejumlah pakar yang dihadirkan dalam RRPU Komisi XIII DPR, di antaranya yakni Guru Besar UI/Rektor UNJANI Prof. Hikmahanto Juwana, Dosen Hubungan Internasional BINUS Curie Maharani Savitri, Assistant Professor of International Law UPN Jakarta Dr Diani Sadia Wati dan Peneliti Indonesian Institute of Advance International Studies (INADIS) Dr. Steven Yohanes Pailah.
BERITA TERKAIT: