Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pernyataan tersebut saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 Maret 2026.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,” ujar Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa Andrie Yunus berhak memperoleh perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Sdr. Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM,” tambahnya.
Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Peristiwa itu terjadi setelah ia menghadiri acara podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, membenarkan kejadian tersebut.
“Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) yang mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata,” kata Dimas dalam keterangannya, Jumat 13 Maret 2026.
BERITA TERKAIT: