Komisi VIII Bahas Revisi UU Haji dan Umroh, Fokus Pembagian Kuota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 25 Agustus 2025, 11:46 WIB
Komisi VIII Bahas Revisi UU Haji dan Umroh, Fokus Pembagian Kuota
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (Foto: RMOL/Raiza Andini)
rmol news logo Komisi VIII DPR RI mengundang sejumlah kementerian untuk mendengarkan pendapat mini fraksi terkait RUU perubahan ketiga atas UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Dalam agenda, tertulis bahwa rapat menghadirkan Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, KemenPAN-RB, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan rapat ini membahas beberapa poin yang menjadi konsentrasi pemerintah dan parlemen. Salah satunya soal pembagian kuota haji.

"Ada beberapa poin yang jadi concern, antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi 8, pemanfaatannya akan diatur kemudian," kata Marwan Dasopang dalam rapat di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Senin, 25 Agustus 2025.

Ia menegaskan pembagian kuota haji masih sama dengan aturan sebelumnya yakni 8 persen untuk haji khusus dan sisanya diberikan kepada jemaah haji reguler.

"Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk regular. Pada dasarnya seperti itu," katanya.

Selain pembagian kuota, Marwan menuturkan rapat dengan pemerintah ini juga membahas mengenai sejumlah aturan haji lainnya.

"Selain itu perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita, termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan, pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan yang akan diatur oleh menteri," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA