Komisi VIII DPR Minta Kemenag Jamin Santri Korban Kasus Ponpes Pati tak Putus Sekolah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 07 Mei 2026, 11:12 WIB
Komisi VIII DPR Minta Kemenag Jamin Santri Korban Kasus Ponpes Pati tak Putus Sekolah
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania (Foto: Dokumen F-Nasdem)
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk menjamin para santri korban maupun yang terdampak akibat kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, tidak putus sekolah.

Imbas kasus tersebut, pondok pesantren itu terancam dicabut izinnya. Oleh karenanya, pemerintah perlu menyiapkan solusi yang tepat agar para santri tidak menjadi korban keadaan.

"Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Dini mengaku sangat prihatin terhadap santri yang menjadi korban kasus kekerasan seksual itu. Negara, kata dia, harus benar-benar memikirkan kondisi para korban. 

"Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh," kata Legislator Nasdem ini.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus memastikan pemulihan psikologis berjalan dengan baik. Dia menilai kasus tersebut menimbulkan luka yang tak mudah hilang bagi para korban.

Doni mengatakan pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak untuk belajar agama dan membentuk akhlak. Karena itu, menurut dia, keamanan dan perlindungan santri harus benar-benar menjadi perhatian bersama.

"Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA