Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam diskusi publik bertajuk "Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU", yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bekerja sama DKPP di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, integritas penyelenggara pemilu yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menjadi tugas DKPP secara kelembagaan.
"Jadi kami pastikan di DKPP berkomitmen sedapat mungkin selain menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu," ujar Dewa.
Ia itu menuturkan pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, data DKPP menunjukkan hingga pertengahan tahun 2025 terdapat total 1.956 kasus dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan.
Kendati banyak kasus yang ditangani untuk dugaan pelanggaran KPU dan Bawaslu, Dewa juga memastikan DKPP tetap menjaga integritas di internalnya sendiri.
"Kami juga berkomitmen untuk menjaga integritas DKPP," tegasnya.
Namun, Dewa juga tak menampik adanya kekurangan dalam regulasi yang ada saat ini. Dengan begitu, DKPP bisa lebih diperkuat secara kelembagaan dalam bekerja menegakkan etik.
Ia menyebutkan, salah satunya soal kantor perwakilan di daerah belum ada, sehingga penanganan etik penyelenggara pemilu belum bisa dilakukan lebih cepat pada saat tahapan masih berjalan.
"DKPP ini hanya berkedudukan di pusat ya dengan jumlah personel yang masih sangat terbatas dan pada tahapan-tahapan tertentu perkara yang masuk ke DKPP itu jumlahnya ternyata sangat besar," pungkas Dewa.
BERITA TERKAIT: