Menurut Kepala BGN, Dadan Hindayana, langkah ini merupakan upaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan program di lapangan, khususnya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Komis III mendukung penuh kolaborasi antara BGN dan Kejagung dalam mengawasi program MBG. Program ini sangat penting karena menyangkut langsung kebutuhan masyarakat. Jadi saya minta pengawasannya harus benar-benar ketat sampai ke daerah, jangan sampai ada celah untuk penyelewengan sekecil apa pun,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu, 18 Maret 2026.
Sahroni menegaskan, dana yang digunakan dalam program makan bergizi harus dikelola secara efektif dan efisien karena menyangkut kepentingan masyarakat luas sebagai penerima manfaat.
“Makanya kalau sampai ada yang ketahuan bermain atau menyalahgunakan, harus ditindak tegas dengan hukuman berat. Karena ini program prioritas Presiden Prabowo dan menyangkut hak masyarakat luas, jadi tidak boleh ada kompromi terhadap penyelewengan,” tegas Sahroni.
Ia pun berharap sinergi antara Badan Gizi Nasional dan Kejaksaan Agung mampu memastikan program makan bergizi berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di seluruh daerah.
BERITA TERKAIT: