TAUD Desak DPR Awasi Ketat Kasus Air Keras Andrie Yunus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 Maret 2026, 15:21 WIB
TAUD Desak DPR Awasi Ketat Kasus Air Keras Andrie Yunus
Anggota TAUD M Afif Abdul Qoyim (ketiga dari kiri). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman hingga Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya didesak untuk serius mengawasi jalannya proses pengungkapan kasus serangan air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. 

Desakan itu disampaikan Anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Afif Abdul Qoyim saat jumpa pers bersama di Kantor YLBHI, Salemba, Jakarta, pada Rabu, 18 Maret 2026.

“Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), termasuk Komisi III dan Komisi XIII DPR RI untuk secara aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum,” tegas Afif.

Menurut Afif, pengawasan dari DPR turut serta mendukung terungkapnya kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. 

“Agar dapat mengungkap kasus secara objektif dan memastikan terungkapnya aktor intelektual dan pelaku lapangan,” kata dia.

Lebih jauh, Afif juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri hingga Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung serta mengungkapkan pelaku percobaan pembunuhan. 

“Segera mengungkap pelaku percobaan pembunuhan berencana ini secara transparan dan akuntabel dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sejak peristiwa pidana terjadi pada 12 Maret 2026,” pungkasnya. 

Turut hadir saat jumpa pers para anggota TAUD dari berbagai unsur masyarakat sipil di antaranya Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alifathon, Jane Rosalina Rumpia dari KontraS, Algifari Aqsha dari AMAR Law Firm dan Ketua IM57 Institute Lakso. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA