Pantauan
RMOL di lokasi, selain IDI, rapat ini juga mengundang Majelis Disiplin Profesi (MDP), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Agenda rapat kali ini membahas tentang penyelesaian dugaan malapraktik di fasilitas pelayanan kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan pihaknya telah membuat aturan tentang profesi dokter yang melanggar kode etik bisa dijerat pidana terkait dengan malapraktik.
“Kami sarikan dari aturan ini, yang bisa ketentuan pidana, itu juga dijelaskan adalah kealpaan yang bisa mengakibatkan luka berat atau kematian,” kata Menkes Budi.
Ia mengatakan ada tiga aturan baku atau standar bagi profesi dokter, yakni standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur pelayanan.
“Nah di standar profesi sendiri itu ada tiga aspek di sana, satu yang sifatnya etika profesi, ini lebih ke perilaku, disiplin profesi dan sebagainya,” tandas dia.
BERITA TERKAIT: