Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha ketika rapat kerja bersama Komisi I DPR mengenai sejumlah isu strategis di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 30 Juni 2025.
“Berdasarkan data terakhir Kemlu, betul ada 157 WNI yang saat ini
on going terancam hukuman mati baik yang sifatnya masih dalam proses litigasi maupun yang sudah berstatus hukum tetap atau inkrah,” kata Judha dalam rapat.
Ia mengurai dari 157 WNI yang bermasalah itu sebarannya 147 WNI ada di Malaysia, 3 di Uni Emirat Arab, 2 di Arab Saudi, 4 di Laos, dan 1 di Vietnam.
Dari total 157 tersebut jenis kasusnya 111 di antaranya adalah kasus peredaran narkotika dan 46 kasus pembunuhan.
“Terkait hal tersebut, upaya upaya yang dilakukan oleh kemlu pertama kita sudah memiliki keputusan menlu mengenai pedoman penanganan kasus WNI yang terancam hukuman mati,” ucapnya.
Ia mengatakan dari pedoman tersebut dipastikan bahwa setiap WNI yang mendapatkan hukuman mati akan diberikan perlindungan hukum dari pemerintah.
“Jadi retainer lawyer sudah kita miliki baik di Malaysia maupun di Saudi utamanya,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: