Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bila lakban itu dibeli Arya bersama istrinya di Yogyakarta pada Juni 2025.
Informasi itu juga sudah dikonfrontir oleh keterangan istri korban.
"Dibeli (lakban) pada akhir bulan Juni di Toko merah, Gedong Kuning, Yogyakarta," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.
Setelah meminta keterangan istri, penyidik juga menggali informasi dari rekan kerja Arya. Rupanya, lakban warna kuning tersebut biasa digunakan pegawai Kemlu dalam bepergian ke luar negeri.
"Menurut keterangan rekan kerja ADP, bahwa lakban tersebut biasa digunakan pegawai kemlu yang berpergian keluar negeri, guna mempermudah mencari barang saat di bandara, mengingat fungsinya sebagai penanda karena warna yang mencolok," jelasnya.
Seperti diketahui, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban warna kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.
Sampai saat ini proses penyelidikan terkait penyebab kematian masih dilakukan, salah satunya melalui laboratorium forensik (labfor).
BERITA TERKAIT: