Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menuturkan bahwa terdapat 157 WNI yang terancam hukuman mati di wilayah Malaysia, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Vietnam dan Laos.
Judha memastikan pemerintah juga akan memberikan perlindungan hukum kepada WNI di negara-negara lain yang divonis hukuman mati.
“Untuk negara-negara lain kita juga pastikan pendampingan hukumnya. Tantangan yang terbesar saat ini adalah angka capaian penyelesaian kasus hukuman mati itu berkejaran dengan angka kasus baru,” kata Judha dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 30 Juni 2025.
Judha mencontohkan pada 2023 pemerintah berperan menyelamatkan WNI yang divonis hukuman mati, sebanyak 19 WNI di beberapa negara, dan di tahun yang sama ada penambahan 25 kasus baru.
“Nah karena itu langkah langkah pencegahan yg sudah kita lakukan utamanya bekerja sama dengan kementerian lembaga terkait, pertama kita melakukan diseminasi,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: