Meski belum ada regulasi teknis, partai-partai menyatakan siap mengikuti aturan main baru.
DPW Partai Nasdem Sumsel menyatakan kesiapan penuh menyesuaikan diri dengan sistem pemilu apa pun yang ditetapkan, termasuk skema pemisahan pemilu berdasarkan putusan MK.
"Kita akan pelajari dulu isi putusan MK secara menyeluruh sembari menunggu petunjuk DPP. Prinsipnya, kader Nasdem siap melaksanakan sistem pemilu yang diputuskan pemerintah," tegas Sekretaris DPW Nasdem Sumsel Nopianto, dikutip
RMOLSumsel, Jumat 27 Juni 2025.
Wakil Ketua DPRD Sumsel itu menambahkan, untuk urusan strategi, pihaknya belum membahas lebih jauh karena pemilu masih cukup lama.
“Strategi akan ditentukan setelah ada arahan resmi dari DPP. Saat ini kami tunggu petunjuk dari Ketua Umum Surya Paloh,” katanya.
Sikap serupa juga disampaikan DPD Partai Gerindra Sumsel. Menurut Wakil Sekretaris Sri Mulyadi, pihaknya menghormati putusan MK sebagai keputusan hukum tertinggi yang mengikat.
"Secara strategis tidak ada yang berubah. Fokus kami tetap pada penguatan konsolidasi internal dan kinerja terbaik bagi rakyat. Pemisahan pemilu hanya soal teknis,” ujarnya.
Sri yang juga anggota DPRD Sumsel menegaskan, semua langkah partai di daerah akan menunggu arahan dari pusat.
“Tidak ada istilah untung atau rugi, yang ada adalah komitmen kader untuk terus bekerja di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PDIP Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas, menilai putusan MK akan mengubah peta politik nasional dan daerah secara signifikan.
“Putusan ini final dan mengikat. Namun pemisahan pemilu akan berdampak langsung pada strategi partai, terutama memutus sinergi antara caleg nasional dan daerah serta dengan pasangan capres,” ungkap Giri.
Anggota DPR RI dari Dapil Sumsel itu menilai, pemilu terpisah akan memperberat langkah caleg DPR dan DPD karena harus bergerak sendiri, tanpa efek ekor jas dari capres atau calon kepala daerah.
“Di tingkat daerah, persaingan bakal makin ketat karena pileg dan pilkada digelar berdekatan,” katanya.
Sebelumnya, MK resmi memutuskan pemilu nasional dan lokal tidak lagi digelar serentak. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.
MK menyatakan pemilu serentak menimbulkan beban teknis, kerja berat, dan penurunan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, pemilu nasional yang meliputi Pilpres, DPR, dan DPD akan digelar terpisah dari pemilu lokal yang mencakup Pilkada serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
BERITA TERKAIT: