Larangan Keluarga Presiden untuk Nyapres Dinilai Dilematis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 27 Februari 2026, 13:12 WIB
Larangan Keluarga Presiden untuk Nyapres Dinilai Dilematis
Ilustrasi
rmol news logo Ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, polemik ini menghadirkan dilema antara prinsip demokrasi dan kekhawatiran publik terhadap praktik nepotisme seperti yang mencuat pada Pemilu 2024.

Menurut Adi, secara substansi demokrasi, hak politik setiap warga negara tidak boleh dibatasi, termasuk bagi mereka yang berasal dari keluarga presiden atau wakil presiden.

“Sekalipun dia mungkin terlahir dalam keluarga presiden dan wakil presiden, secara substansi demokrasi tidak ada siapapun di dunia yang boleh melarang-larang,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 27 Februari 2026.

Namun demikian, ia mengakui ada trauma politik yang masih membekas di publik akibat dinamika Pemilu 2024. Saat itu, anak presiden yang sedang berkuasa maju sebagai calon wakil presiden, dan berbagai kebijakan politik yang diambil pemerintah kerap dipersepsikan publik sebagai menguntungkan keluarga penguasa.

Adi menilai kondisi tersebut menimbulkan situasi yang dilematis dan paradoksal. Di satu sisi, demokrasi menjamin hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih sepanjang memenuhi syarat hukum. Namun di sisi lain, praktik kekuasaan kerap memunculkan persepsi penyalahgunaan wewenang.

“Kita tidak bisa menutup mata dalam praktiknya bahwa ada praktik yang dituding mengarah kepada nepotisme, yang mengarah kepada abuse of power ketika seorang sedang berkuasa, keluarganya maju, maka rasa-rasanya kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam banyak hal dianggap menguntungkan keluarganya yang ikut berkompetisi,” jelasnya.

Karena itu, menurut Adi, perdebatan soal pembatasan pencalonan keluarga presiden atau wakil presiden bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika politik dan persepsi publik terhadap kualitas demokrasi.

Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, menjadi ruang konstitusional bagi warga negara untuk menguji dan memperjuangkan tafsir atas aturan yang dianggap problematik, terutama demi memastikan demokrasi berjalan sehat dan bebas dari praktik yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan. Mereka menginginkan adanya larangan bagi keluarga inti presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa untuk mencalonkan diri. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA