Pendidikan Tak Boleh Dikomersialisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 29 Mei 2025, 14:49 WIB
Pendidikan Tak Boleh Dikomersialisasi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta disambut baik akademisi Rocky Gerung.

"Akhirnya kepastian itu tiba. Bahwa pendidikan dasar itu, seperti perintah konstitusi, adalah hak asasi manusia," kata Rocky seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube miliknya, Kamis 29 Mei 2025.

Rocky yang pernah mengajar ilmu filsafat di Universitas Indonesia itu menilai pendidikan dasar adalah pondasi penting bagi pertumbuhan individu yang tidak boleh dikomersialisasi.

"Sudah sejak ribuan tahun lalu, bahkan dari abad pertama, pendidikan dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia," ujarnya.

Rocky menegaskan negara wajib memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Ia menolak anggapan bahwa pendidikan gratis adalah sekadar bantuan, melainkan pemenuhan hak asasi.

"Yang harus dipenuhi oleh negara adalah memberi pondasi pada anak-anak kita untuk belajar. Jadi nggak ada istilah gratis karena hak itu mesti dipenuhi," tegasnya.

Pengamat politik yang akrab disapa RG itu juga mengingatkan bahwa kegagalan dalam pendidikan akan berdampak serius terhadap masa depan republik.

"Kegagalan pendidikan yang akan mempengaruhi masa depan republik ini," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA