Komisi V DPR Buka Peluang Bentuk Pansus untuk Godok RUU Angkutan Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Mei 2025, 16:23 WIB
Komisi V DPR Buka Peluang Bentuk Pansus untuk Godok RUU Angkutan Online
Suasana RDPU Komisi V DPR bareng perwakilan asosiasi driver online/RMOL
rmol news logo Komisi V DPR RI memastikan bakal menyusun aturan atau Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengatur tentang angkutan online. Pimpinan DPR pun telah memberi arahan kepada Komisi V untuk menyusun RUU tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 66 asosiasi pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi atau driver online, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025. 

"Kami sudah mendapat perintah dari Pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan Undang-undang angkutan online," ungkap Lasarus. 

Legislator PDIP itu mengatakan, pembahasan RUU tersebut akan melibatkan lintas komisi di DPR dan kementerian terkait. 

Sehingga, Komisi V DPR membuka peluang pembentukan panitia khusus (Pansus) guna membahas RUU Angkutan Online.

"Kalau melihat dari portfolio dari rumah besar penyusun ini, nanti saya berpikir atau saya bahkan mungkin berani menyimpulkan ini nanti rumusnya Pansus, bukan Panja (Panitia Kerja) di Komisi V, tapi Pansus Undang-undang Angkutan Online," papar Lasarus. 

Lebih jauh, Lasarus memastikan bakal melibatkan semua stakeholder terkait untuk membahas aturan itu.

"Bapak ibu sekalian jangan khawatir, seluruh pasal, ayat, yang akan kita bahas nanti semua akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian. Supaya isi dari Undang-undang ini nanti adalah untuk kepentingan kita semua, bukan kepentingan salah satu kelompok saja," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA