Teror ke Aktivis Terus Berulang, Terkesan Ada Pembiaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 14 Maret 2026, 10:52 WIB
Teror ke Aktivis Terus Berulang, Terkesan Ada Pembiaran
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. (Fot0: Dok. Humas MK)
rmol news logo Teror terhadap aktivis kembali terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai teror yang terus berulang menunjukkan adanya kesan pembiaran oleh negara, khususnya aparat penegak hukum.

“Teror terus terjadi karena terkesan ada pembiaran oleh negara, khususnya aparat hukum. Indikasi itu terlihat dengan belum adanya pelaku teror yang ditangkap,” kata Jamiluddin kepada wartawan, Sabtu, 14 Maret 2026.

Ia menegaskan, aksi teror jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Pasal 28E dan 28F UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkomunikasi.

Menurutnya, teror juga menjadi ancaman serius bagi demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan kebebasan sipil karena menggunakan ketakutan serta ancaman sebagai alat tekanan.

“Hal itu jelas menjadi antesis dari nilai-nilai demokrasi yang mencakup kebebasan, persamaan, keadilan, serta penghormatan terhadap HAM. Semua ini jelas dijamin dalam konstitusi,” ujarnya.

Karena itu, Jamiluddin menilai aneh jika berbagai kasus teror yang kerap terjadi di tanah air tidak mampu diungkap pelaku maupun aktor intelektualnya.

“Hal ini kiranya membuat pelaku teror terus merasa nyaman dan tak khawatir atas perbuatannya,” katanya.

Jamiluddin memperingatkan, selama aparat hukum tidak berhasil mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik aksi teror, maka kejadian serupa akan terus berulang. Bahkan, bukan tidak mungkin aksi teror menjadi semakin sadis dan dapat menimpa siapa saja, termasuk aparat penegak hukum.

Ia menekankan bahwa situasi tersebut dapat mengusik rasa aman masyarakat yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.

Karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk segera mengungkap pelaku serta aktor intelektual di balik berbagai aksi teror yang terjadi.

“Dengan begitu aparat keamanan sudah melindungi anak bangsa sesuai kehendak konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras kawasan Jakarta Pusat.

Kejadian tersebut usai Andrie Yunus mengisi sinian atau podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis malam, sekitar pukul 23.00 WIB, 12 Maret 2026.

"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA