Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 06 Desember 2025, 12:14 WIB
Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus (RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Pimpinan Komisi V DPR RI menyoroti penanganan banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. 

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan, penetapan status bencana nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun langkah itu semestinya ditempuh apabila daerah sudah tidak mampu menangani dampak yang terjadi.

"Kalau status bencana itu urusan pemerintah ya, saya sudah sampaikan. Subjektivitas itu ada di pemerintah. Kalau itu meluas, korbannya banyak, dan pemerintah kewalahan menangani, ya harusnya ditetapkan status sebagai bencana nasional,” ujar Lasarus kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 6 Desember 2025. 

Namun begitu, menurut Lasarus, pemerintah pusat maupun daerah sejauh ini meyakini bahwa penanganan masih dapat dilakukan tanpa menaikkan status tersebut. Meski demikian, ia meminta agar pemerintah terus memantau perkembangan di lapangan.

"Tapi mari kita lihat. Sampai hari ini masih ada beberapa titik yang belum bisa terbuka,” kata Legislator PDIP ini.

Lasarus mengungkapkan bahwa masih terdapat 10 hingga 11 desa di Kabupaten Tapanuli Tengah yang belum bisa diakses akibat bencana. Informasi itu ia terima langsung dari Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu.

Selanjutnya, Komisi V DPR juga telah menjadwalkan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi faktual penanganan bencana.

"Kami Komisi V tanggal 10 akan ke sana, langsung ke lokasi mengunjungi Tapanuli Tengah. Ada juga nanti anggota Komisi V yang ke Padang ya. Yang Aceh kami belum pergi karena kita berbagi tugas dengan pemerintah sebagian besar masih juga di sana," jelasnya.

Dalam rangka mempercepat respons kebencanaan, masih kata Lasarus, Komisi V DPR juga memberikan kelonggaran bagi sejumlah kementerian di bawah mitra kerja. Dalam hal ini, sudah membebaskan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Basarnas untuk menggunakan dana di internal untuk melakukan perputaran antar Direktorat Jenderal atau antar Deputi tanpa persetujuan DPR. 

“Asal itu digunakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Itu salah satu yang langkah kita ambil,” tegasnya. 

Selain itu, Komisi V DPR juga akan memetakan daerah yang perlu diprioritaskan dalam pembiayaan APBN 2026 berdasarkan hasil tinjauan lapangan.

“Kami nanti akan ke sana untuk melihat mana daerah-daerah yang harus perlu diprioritaskan dalam APBN tahun 2026,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA