Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan upaya itu dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo yang juga mantan anggota Komisi V DPR sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sudewo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berbarengan ketika terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada Selasa, 20 Januari 2026.
"Tentunya kami akan mencari informasi (keterlibatan anggota Komisi V DPR), mendalami informasi-informasi karena itu kan juga (terungkap) di persidangan dan lain-lain," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam persidangan kasus DJKA pada 2025 lalu, nama salah satu Komisi V DPR yang muncul adalah Lasarus yang menjabat sebagai ketua komisi. Nama Lasarus muncul sebagai pihak yang diduga menerima aliran uang. Bahkan, Lasarus disebut pernah minta fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut.
Selain Lasarus ada juga 18 nama anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang diduga menikmati fee. Mereka di antaranya Ridwan Bae, Hamka Baco Kady hingga Sadarestuwati.
"Tentunya perlu informasi tambahan. Karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: