Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes Merah Putih Dipastikan Murah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 16 Mei 2025, 02:07 WIB
Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes Merah Putih Dipastikan Murah
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi/Ist
rmol news logo Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong percepatan pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Hasil dari musyawarah desa/kelurahan tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar untuk mengurus legalitas koperasi kepada Notaris, kemudian ke Kementerian Hukum.

Terkait hal ini, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memastikan biaya untuk membuat akta notaris saat ini sangat terjangkau. Karena Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi.

Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara Kemenkop dan INI pada 24 April 2025 lalu, biaya maksimal pembuatan akta notaris koperasi yang harus dibayarkan oleh Kopdes/Kel Merah Putih sebesar Rp2,5 juta. Padahal sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta. 

"Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp2,5 juta,” ungkap Budi Arie dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih se-Jawa Barat di Bandung, Kamis, 15 Mei 2025.

Menkop menyadari biaya pembuatan akta notaris oleh sebagian besar Kepala Desa menjadi permasalahan tersendiri karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Berdasarkan hal itulah Kemenkop dan INI menggagas kesepakatan agar biaya jauh lebih murah dan terjangkau.

Dengan adanya biaya notaris yang lebih terjangkau, Menkop berharap pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan bisa meningkat secara signifikan. Ditargetkan pada Juni 2025, sebanyak 80.000 desa di Indonesia selesai mengurus badan hukum/legalitas koperasi.

Lebih lanjut, Budi Arie menyampaikan, efisiensi bukan hanya berlaku pada proses pendirian koperasi saja melainkan hingga ke tingkat operasionalisasi. 

Hal itu terjadi karena Kopdes Merah Putih akan mendapatkan privilege, sebab komoditas yang dikelola merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi dari negara untuk kemudian disalurkan ke masyarakat. 

“Bayangkan kalau semua barang-barang dibeli secara grosir oleh koperasi seperti beras, gas bersubsidi, pupuk bersubsidi, minyak goreng dan lainnya tentu akan lebih murah. Saya yakin Kopdes/Kel akan jual lebih murah dari tempat lain,” tandas Budi Arie. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA