Nasir Djamil Setuju TNI Kawal Ketat Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 14 Mei 2025, 12:59 WIB
Nasir Djamil Setuju TNI Kawal Ketat Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil/RMOL
rmol news logo Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil setuju dengan adanya surat perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menginstruksikan seluruh prajurit TNI untuk ikut mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Surat perintah itu merupakan memorandum of understanding antara Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil)  dengan Panglima TNI. Salah satu butir MOU itu adalah penjagaan keamanan di gedung kejaksaan baik di Kejari maupun di Kejati dan sebagai Satgas penertiban kawasan hutan, maka kejaksaan membutuhkan semacam pengamanan.

“Menurut saya tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Karena kan kepolisian, TNI dan kejaksaan itu kan adalah negara yang saling membantu. Jadi, peraturan itu kan memang dibentuk untuk dibagi tugas,” kata Nasir Djamil di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 14 Mei 2025.

“Tapi ada momen tertentu TNI dilibatkan untuk menjaga keamanan baik ke personal ataupun yang lainnya yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung,”sambung Legislator PKS tersebut.

Nasir menerangkan soal Kejaksaan Agung sebagai komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, di mana ada 3,7 juta hektar yang diduga ada areal sawit masuk ke dalam kawasan hutan. 

Di samping itu ada satu kewenangan yang diberikan oleh kejaksaan soal rumah penyimpanan barang sitaan. 

Maka dari itu, butuh prajurit TNI untuk bisa mengamankan para jaksa di lapangan agar tidak ada yang dapat mengusik ketika tengah mengawal proses peradilan.

“Saya pribadi tidak mempersoalkan bahwa Kejaksaan Agung dalam hal ini, dalam gedung-gedung kejaksaan ini dijaga dan ini sifatnya kan ad hoc juga bukan permanen. Ada masanya nanti tidak lagi begini,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA