Ini Alasan KPK Pindahkan Pemeriksaan OTT Cilacap ke Banyumas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 15 Maret 2026, 12:20 WIB
Ini Alasan KPK Pindahkan Pemeriksaan OTT Cilacap ke Banyumas
Barang bukti OTT Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan awal para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap tidak dilakukan di Polres setempat.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan terhadap 27 orang yang diamankan justru dilakukan di Polres Banyumas untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut, KPK menemukan informasi bahwa sebagian uang yang telah dikumpulkan bahkan sudah dipersiapkan untuk diberikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Kemudian terhadap 27 orang itu kenapa diperiksanya di Banyumas tidak di Cilacap? Seperti tadi disampaikan, kami menghindari terjadinya conflict of interest," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 15 Maret 2026.

Asep mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi diperoleh informasi bahwa uang yang dikumpulkan dari perangkat daerah telah dimasukkan ke dalam goodie bag untuk dibagikan kepada sejumlah pihak.

"Dari hasil pemeriksaan yang informasi yang kita kumpulkan dari pemeriksaan saksi-saksi pada saat itu, calon saksi pada saat itu, itu diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag untuk Forkopimda," jelas Asep Guntur Rahayu.

Menurutnya, salah satu pihak yang disebut masuk dalam daftar penerima THR tersebut adalah unsur kepolisian di daerah setempat.

"Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, Kapolres di situ. Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari conflict of interest," tegas Asep.

Karena pertimbangan tersebut, tim KPK memutuskan memindahkan lokasi pemeriksaan awal ke wilayah lain.

"Ini kita pindah ke Banyumas untuk menghindari conflict of interest," ujar Asep.

KPK melakukan OTT pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.

Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pihak yang diperiksa antara lain Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.

Selanjutnya, Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, Wahyu selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Cilacap.

Kemudian, Rosalina selaku Kepala Bidang Tata Ruang Pemkab Cilacap, Sigit selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Cilacap, Paiman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cilacap, Hasanudin selaku Plt Direktur RSUD Cilacap, Rochman selaku Kepala Satpol PP Pemkab Cilacap, Wahyu Indra selaku Kepala Bidang Irigasi Pemkab Cilacap, serta Bambang selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Cilacap.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026, yakni Syamsul dan Sadmoko. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu, 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak eksternal.

Perkara ini bermula dari adanya perintah Syamsul kepada Sadmoko untuk mengumpulkan uang guna kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal yaitu Forkopimda.

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti Sadmoko bersama tiga pejabat lainnya, yakni Sumbowo, Ferry, dan Budi. Dalam pembahasan tersebut disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat tersebut kemudian meminta uang dari sejumlah perangkat daerah dengan target setoran mencapai Rp750 juta.

Pada awalnya setiap satuan kerja ditargetkan menyetor antara Rp75 juta sampai Rp100 juta, meskipun realisasi setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Permintaan setoran tersebut menyasar sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap yang terdiri dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

Dalam periode 9-13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang kepada para pengumpul dana tersebut dengan total uang yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta.

Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik juga menemukan dugaan praktik serupa pernah terjadi pada 2025. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA