Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai kejadian, Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengalami luka bakar hingga 24 persen.
Menanggapi peristiwa itu, Andreas menilai penyiraman air keras merupakan upaya membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
“Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif dibalik serangan brutal yang sangat tidak manusiawi," kata Andreas kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Legislator PDIP ini juga berharap aparat penegak hukum serius dalam mengusut kasus tersebut.
"Percuma negara ini punya aparat kepolisian kalau tidak mampu menemukan dan mengungkap motif pelaku," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: