Dorongan itu muncul dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor, beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus RTH, Anggota DPRD Kota Bogor Devie P. Sultani menegaskan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari total wilayah Kota Bogor, baik RTH publik maupun privat, sebagai dasar implementasi Perda ke depan.
“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa sih persentase yang sudah terpenuhi, berapa yang belum? Dari ruang private dan juga ruang publik,” ujar Devie dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 13 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci.
Karena itu, Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk merumuskan sejumlah penguatan norma, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar ketentuan RTH.
“Karena dinas kemarin belum bisa memberikan data-data itu, maka kemarin kita rapat internal dengan tenaga ahli kita. Salah satunya adalah sanksi. Sanksi apa yang bisa diberikan kepada yang melanggar?” tegas Devie.
Politisi Partai Nasdem ini juga mencontohkan kewajiban proporsi RTH misalnya 10 persen dan mempertanyakan konsekuensi jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Menurutnya, Perda perlu memuat mekanisme sanksi yang konkret dan berdampak.
“Ada salah satu contoh di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) itu, ada sanksi denda yang diberikan yang harus diberikan kepada Pemerintah DKI, tapi tidak bisa masuk ke kas daerah. Contohnya pembangunan jembatan Semanggi, itu tidak menggunakan APBD, tapi dari hasil itu. Contoh lain bisa untuk beli aset,” tuturnya.
Ia menambahkan, gagasan tersebut sedang digodok untuk melihat kemungkinan dimasukkan dalam perubahan Perda agar regulasi memiliki “greget” dan tidak berhenti pada teguran administratif.
“Jangan cuma imbauan kemudian tidak ada sanksi apa pun. Rata-rata Perda kita begitu,” tegasnya lagi.
DPS menekankan, penguatan sanksi juga menjadi strategi agar pemerintah daerah tidak semata mengandalkan APBD dalam pengadaan aset dan pembangunan.
“Bagaimana kita kreatif, inovatif dari Perda ini,” ungkap dia.
Menanggapi pertanyaan terkait ketersediaan data RTH, Devie memastikan pihaknya akan memberi waktu kepada dinas terkait untuk melengkapinya.
“Belum. Dia belum bisa memberikan itu secara detail, secara rinci. Berapa luas Kota Bogor, berapa RTH yang sudah terpenuhi, berapa yang belum baik privat maupun publik. Itu belum bisa mereka kasih,” jelasnya.
“Makanya kita kasih waktu mereka. Kita harus minta data itu, karena dari data itu kita bisa menjalankan Perda ini nantinya,” pungkas Devie.
BERITA TERKAIT: