Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta berpandangan, DKPP sebagai satu kesatuan fungsi dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada, tidak bisa dijadikan atau bahkan membuat lembaga itu dibubarkan.
"Khusus untuk DKPP itu pun seharusnya menjadi satu kesatuan dengan regulasi undang-undang pemilu dan pemilihan lainnya," ujar Kaka kepada
RMOL, Senin 12 Mei 2025.
Kaka meyakini, eksistensi DKPP dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berprinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (jurdil-luber).
"Oleh karenanya kita harus belajar banyak dari DKPP, catatan saya setidaknya ada tiga hal terkait dengan DKPP itu," kata Kaka.
Kaka menilai penguatan DKPP harus dimulai dari perbaikan tugas dan fungsi pokok mereka, yakni untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
"Ketegasan tentang apa yang akan menjadi bagian dari penyelesaian sengketa dan pelanggaran khususnya pelanggaran dari penyelenggara pemilu, apa yang menjadi domain dari pelanggaran etik penyelenggara pemilu, karena sekarang agak lumayan melebar ya," kata Kaka.
Belakangan, Kaka mendapati DKPP memang kebanyakan mengurus persoalan moral pribadi penyelenggara pemilu yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada.
"Harus dibedakan antara etika penyelenggara pemilu dengan moralitas pribadi," kata Kaka.
"Ketika moralitas itu nanti menjadi ranah pidana misalnya, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya, ketika ada vonis baru etikanya itu bisa ditangani DKPP," sambungnya.
BERITA TERKAIT: