Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola administrasi dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019. Sidang tercatat dengan Nomor Perkara 11-PKE-DKPP/VII/2026.
Berdasarkan pantauan RMOL di lokasi, sidang Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 hanya dipimpin oleh empat anggota DKPP. Mereka terdiri atas Ketua DKPP Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Pemeriksa, serta tiga anggota majelis, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Satu anggota DKPP lainnya, Tio Aliansyah, tidak mengikuti persidangan. Dalam sidang tersebut, majelis tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya.
Pengadu dalam perkara ini, Bonatua Silalahi, hadir didampingi dua kuasa hukum, Muhammad Joni dan Muhammad Faisal Lubis. Pengadu juga menghadirkan seorang saksi, Michael Sinaga, yang merupakan wartawan media Sentana.
Adapun pihak Teradu adalah enam pimpinan KPU RI, yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta lima anggota KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.
Sidang juga dihadiri pihak terkait, yakni Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama empat anggota Bawaslu, yaitu Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenty, dan Herwyn JH Malonda. Selain itu, hadir pula perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Selanjutnya saya persilakan pengadu untuk membacakan pokok-pokok aduannya," ujar Heddy Lugito setelah seluruh pihak memperkenalkan diri.
Dalam persidangan tersebut, Heddy tidak menjelaskan alasan Tio Aliansyah tidak ikut menjadi bagian dari majelis pemeriksa.
Tio Aliansyah diketahui tengah menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara penggunaan helikopter yang melibatkan Anggota KPU RI Parsadaan Harahap.
Tio turut berada dalam penerbangan tersebut dan, menurut keterangan DKPP, telah dimintai klarifikasi sebagai pihak terperiksa dalam proses yang dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa DKPP tidak mengenal mekanisme penonaktifan anggota yang sedang menghadapi proses dugaan pelanggaran etik.
Meski demikian, sejumlah kelompok masyarakat sipil, termasuk Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), meminta Tio Aliansyah dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses pemeriksaan etik berlangsung.
BERITA TERKAIT: