Hal tersebut dinyatakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.
"Ada putusan DKPP yang ingin saya tegaskan. Bahwa sifat dari putusan DKPP adalah final dan mengikat," ujar Heddy.
Ia menjelaskan, putusan DKPP tidak bisa menjadi objek penuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, Heddy mendapati informasi di publik mengenai sejumlah penyelenggara pemilu yang disanksi pemecatan oleh DKPP, tapi menggugat hasil sidang KEPP ke PTUN.
"Jadi ada satu-dua daerah yang disanksi DKPP itu menggugat ke PTUN. Yang mereka gugat itu tindak lanjut putusan DKPP, bukan putusan DKPP," tegasnya.
Oleh karena itu, Heddy menjelaskan jika ada anggota KPU atau Bawaslu daerah yang disanksi DKPP dan menggugat ke PTUN, maka objek penggugatan adalah surat keputusan dari lembaga yang mengeluarkan.
"Tapi yang bisa menjadi objek adalah tindak lanjut dari putusan DKPP, yaitu Presiden dan KPU," pungkas dia.
BERITA TERKAIT: