Masih Nyaring Usulan Indonesia Evaluasi Posisi di BoP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 13 Maret 2026, 13:01 WIB
Masih Nyaring Usulan Indonesia Evaluasi Posisi di BoP
Aliansi Hukum Melawan. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Keputusan Indonesia terlibat dalam Board of Peace (BoP) dan kesepakatan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat masih menjadi polemik yang nyaring dibahas publik belakangan ini.

Terkini, dalam Aliansi Hukum Melawan yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil di Malang, Jawa Timur, menyatakan kegelisahan atas dua posisi Indonesia tersebut.

Koordinator Lapangan Faridz Burhanuddin mengatakan kelahiran Indonesia diwarnai pengorbanan dan darah perjuangan anti-kolonialisme.

“Tetapi sekarang, ditarik mundur dengan paksa ke dalam jurang pengabdian ke hegemoni kekuatan global,” kata Faridz dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Maret 2026.

Faridz mengaku sudah melakukan kajian akademik terhadap supremasi UUD NRI 1945, dan membedah naskah BoP serta perjanjian dagang RI-AS.

“Aliansi Hukum Melawan, mendapati adanya sejumlah pelanggaran kedaulatan yang bersifat fatal dan absolut,” tuturnya.

Beberapa temuan itu, di antaranya keterlibatan Indonesia dalam BoP adalah pengkhianatan terhadap UUD NRI 1945 dan Dasasila Bandung 1955.

Kemudian, pengiriman 8 ribu prajurit TNI ke dalam International Stabilization Force (ISF) adalah bentuk perampasan netralitas alat pertahanan negara.

Temuan lainnya, kata Faridz, yakni pakta ekonomi perjanjian dagang RI-AS sudah melucuti sistem pertahanan ekonomi bangsa.

Karena itu, ditekankan Faridz, Aliansi Hukum Melawan menuntut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menarik keanggotaan Indonesia dari BoP.

"Kami juga mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan dagang RI-AS, yang terbukti melumpuhkan kedaulatan ekonomi," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA