Hal tersebut ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 April 2025.
"Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Sesneg," ujar Prasetyo.
Yang dia pahami, persoalan perubahan nomenklatur pemerintahan daerah bukan menjadi urusan Kementerian Sesneg, tetapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri," ucapnya.
Namun yang dia ketahui, sejumlah ajuan mengenai pemecahan beberapa wilayah di berbagai provinsi telah masuk ke Kemendagri.
"Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada," urainya.
"Tapi tentunya kita tidak perlu gegabah pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor," demikian Prasetyo menambahkan.
BERITA TERKAIT: