RDP membahas penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 16/1997 tentang Statistik.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Baleg DPR Bob Hasan ini digelar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 23 April 2025.
Ia mengatakan, pembahasan RUU Statistik yang melibatkan Kementerian Komdigi dan Kemendag diperlukan, mengingat kedua kementerian ini berperan penting dalam rangka penguatan big data dan statistik ekonomi.
“Jadi undang-undang ini juga dalam kerangka kepentingan sebagai big data oleh badan pusat statistik. Penggunaan big data memberikan pandangan mengenai bagaimana big data dapat diintegrasikan sebagai sumber data baru dalam penyelenggaraan statistik,” kata Bob Hasan.
Selain itu, masukan dari kedua kementerian ini juga diharapkan bisa memperkuat sistem informasi statistik yang mampu mengembangkan data statistik dari berbagai sumber maupun perintah pemasyarakat. Juga, dalam rangka pemanfaatan teknologi.
“Mengidentifikasi teknologi baru yang dapat digunakan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengumpulan pengolahan dan diseminasi data statistik,” kata politikus Gerindra ini.
Menurut Bob Hasan, dengan partisipasi aktif dari Kementerian komunikasi dan digital serta Kementerian perdagangan diharapkan penyusunan RUU Statistik dapat lebih komprehensif.
“Dan sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan teknologi dan ekonomi saat ini,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: