Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai kebijakan Trump tersebut sangat berdampak bagi pelaku ekspor Indonesia.
“Pemerintah harus melakukan konsolidasi menyeluruh para
stakeholder untuk menghadapinya,” kata Misbakhun kepada wartawan, Jumat 4 April 2025.
Menurutnya, konsolidasi itu penting agar dapat mengantisipasi dampak terburuk dari kebijakan pajak AS tersebut.
“Pemerintah harus tetap berhati-hati menghitung untung rugi kebijakan tarif baru AS tersebut pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” kata Misbakhun.
Ia menambahkan, konsolidasi itu dengan menghitung dampak dari kenaikan tarif pajak AS itu, dan merumuskan solusi secara keseluruhan.
“Menghitung detail dampak tarif tambahan baru tersebut pada ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Baru merumuskan kebijakan antisipasinya menghadapi tarif tambahan baru tersebut,” tutup Misbakhun.
Presiden AS Donald Trump memutuskan Indonesia akan dikenakan “tarif resiprokal” impor sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang dipungut AS kepada semua negara dalam aturan tarif terbaru ini. AS menuding Indonesia memungut tarif atas produknya sebesar 64 persen.
Tarif dasar 10 persen mulai berlaku pada 5 April. Sementara “tarif resiprokal” AS akan berlaku pada 9 April mendatang.
BERITA TERKAIT: