Hal tersebut menjadi topik yang dibahas Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat menerima audiensi dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dipimpin oleh mantan Wakil Ketua KPK Mas Achmad Santosa.
Santosa menyampaikan, dia sudah lama memperhatikan dan mengikuti gagasan Eddy Soeparno yang sangat fokus pada lingkungan hidup.
"Karena itu kami menyampaikan urgensi penerapan
Ecological Constitutionalism harapannya agar isu-isu lingkungan hidup menjadi prioritas dalam kebijakan," kata Santosa dalam keterangannya, Kamis 27 Maret 2025.
Dua menyampaikan saat ini dibutuhkan langkah-langkah perbaikan paradigmatik di sektor ekonomi, pemerintahan dan penegakan hukum dalam kaitannya dengan isu lingkungan hidup.
Merespons aspirasi IOJI, Eddy Soeparno menegaskan bahwa setiap cabang kekuasaan baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif memiliki peran penting dalam upaya menjaga dan merawat lingkungan hidup.
“Dalam konteks isu lingkungan hidup, maka kami sebagai Pimpinan MPR menjalankan amanat konstitusi Pasal 28H ayat 1 tentang hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak,” tuturnya.
Mengenai aspirasi dan usulan terkait
environmental constitution, Waketum PAN ini menyampaikan komitmennya untuk terus mengkaji lebih jauh dan meneruskan pembahasannya bersama dengan Pimpinan MPR lain.
“Prinsipnya adalah selama berkaitan dengan kebaikan masyarakat dan memenuhi lingkungan hidup yang sehat untuk masyarakat, maka regulasi atau undang-undang itu menjadi relevan dan penting,” tuturnya.
“Karena itu usulan environmental constitution atau amandemen konstitusi yang pro lingkungan hidup ini akan kami kaji lebih lanjut dan tingkatkan pembahasannya bersama Pimpinan MPR lainnnya,” demikian Eddy.
BERITA TERKAIT: